Smart Province Provinsi Kalimantan selatan merupkan manifestasi dari wujud pelaksanaan e-govemment (e-Gov) di Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan peraturan gubernur nomor 0113 tahun 2017 tentang pengembangan dan penerapan E-Govemment di pemerintah provinsi kalimantan selatan. Tujuan pergub tersebut diantaranya yaitu, meningktkan kualitas sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan sumberdaya informasi agar dapat direncanakan dengan biak. Perkembangan sumberdaya informasi saat ini diantaranya smart province. Masterplan smart province kalimantan selatan telah dibuat pada tahun 2018 yang berisi atahan pelaksanaannya, hanya saja belum dilengkapi kesiapan SKPD dalam pelaksanaannya. Tujuan dari kajian ini, yaitu mengidentifikasi kesiapan, serta merumuskan strategi kebijakan pelaksanaan smart province.
Kesiapan Pemerintah Provinsi kalimantan selatan dalam melaksanakan smart province, meliputi : (1) Kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan dalam melaksanakan smart province masih pada tahapan initial, dimana perencanaan dan pelaksaanaan smart province masih dilaksanakan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan stakeholder lain ; (2) Berdasarkan indikator smart governance terlihat bahwa Provinsi Kalimantan Selatan masih perlu berbenah dalam pengembangan digitalisasi; (3) Indikator smart people yang di diukung oleh indiktor penting lainnya seperti smart infrastructure, technology and environment memperlihatkan pengembangan dan pemanfaatan SDM dan SDA yang ada di Kalimantan Selatan maish sangat terbatas dan belum sejalan; (4) Dewan Smart Province yang menjadi pendorong terbentuknya dan berjalannya mekanisme kolborasi antar pemerintah dan stakeholder lain pun belum terbentuk, dan rencana smart province masih menitik beratkan pada TIK dan tidak menempatkan prioritas kuat untuk enabler lain; (5) Inovasi yang dilakukan oleh SKPD yang menjadi responden masih sangat minim dan belum megarah kepada peningkatan Indikator Kualitas hidup Kalimantan Selatan yang merupakan bagian dari smart province; (6) Penggunaan data indikator kalitas hidup yang dimiliki dalam perencanan smart province oleh SKPD belum termanfaatkan dengan baik sehingga peningkatan Indikator Kualitas Hidup Kalsel belum menjadi fokus utama pada beberapa SKPD. Strategi pelaksanaan smart province , berdasarkan 2 (dua) komponen yaitu resources dan enabler : (1) Strategi untuk resources yaitu dengan upaya pengembangan sumber data dan informasi yan aurat dan terkini terkait kondisi wilayah dan pembangunan di seluruh wilayah (pembangunan SDA, SDM, maupun infrastuktur) dan pengembangan potensi daerah dnegan memanfatkan SDA yang tersedia; dan (2) strategi untuk enabler yaitu meliputi strategi untuk smart governance, smart people , dan smart infrastructure, technology dan environment
Jenis File Yang Tersedia | Link |
---|